Pemerintah Desa Undaan Lor Gelar Musyawarah Pengelolaan Sampah, Siapkan Langkah Nyata Hadapi Kebijakan Baru TPA Tanjung Rejo

24 Juli 2026 10:07:29

Undaan Lor, 23 Juli 2026 — Pemerintah Desa Undaan Lor, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus menggelar Musyawarah Pengelolaan Sampah bersama Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Muria Kudus (UMK), Kamis (23/7/2026), bertempat di Gedung Serbaguna Desa Undaan Lor.

Musyawarah ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas instruksi Bupati Kudus melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus terkait kebijakan pengelolaan sampah. Mulai 1 Agustus 2026, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tanjung Rejo hanya akan menerima sampah residu, sehingga masyarakat diwajibkan melakukan pemilahan sampah sejak dari sumbernya.

Menyikapi kebijakan tersebut, Pemerintah Desa Undaan Lor bersama BUMDes selaku pengelola layanan persampahan desa bergerak cepat menyusun langkah strategis agar pelaksanaan kebijakan dapat berjalan dengan baik di tengah masyarakat. Sebagai bentuk kolaborasi, Pemerintah Desa juga menggandeng Mahasiswa KKN Universitas Muria Kudus untuk mendukung edukasi dan sosialisasi kepada warga.

Musyawarah dihadiri oleh unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), BUMDes, PKK, Posyandu, Karang Taruna, serta Mahasiswa KKN Universitas Muria Kudus.

Kegiatan dibuka oleh Plt. Sekretaris Desa Undaan Lor, Hari Puryoto, yang menyampaikan pentingnya sinergi seluruh elemen masyarakat dalam menghadapi perubahan sistem pengelolaan sampah. Menurutnya, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kesadaran masyarakat untuk memilah sampah sejak dari rumah.

Selanjutnya, Ketua BPD Desa Undaan Lor, Moch. Djaenoel, memberikan arahan mengenai pentingnya dukungan seluruh lembaga desa agar kebijakan tersebut dapat diterapkan secara efektif. Ia menegaskan bahwa persoalan sampah merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan komitmen seluruh lapisan masyarakat.

Arahan kemudian disampaikan oleh Kepala Desa Undaan Lor, Nurul Qomar, yang menegaskan komitmen Pemerintah Desa dalam mendukung penuh kebijakan Pemerintah Kabupaten Kudus. Ia berharap seluruh elemen desa dapat menjadi pelopor perubahan perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah melalui budaya memilah sampah sejak dari rumah.

Agenda dilanjutkan dengan pemaparan dari Direktur BUMDes Undaan Lor, Mohammad Harsya Atpono, mengenai perkembangan dan evaluasi pengelolaan sampah yang selama ini telah dijalankan di Desa Undaan Lor. Dalam laporannya dijelaskan berbagai capaian, tantangan operasional, serta strategi yang akan diterapkan untuk menyesuaikan sistem pengelolaan sampah dengan kebijakan baru yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

Setelah sesi pemaparan, Mahasiswa KKN Universitas Muria Kudus menyampaikan rencana program sosialisasi kepada masyarakat. Program tersebut meliputi edukasi mengenai pemilahan sampah organik, nonorganik, dan residu, penyebaran media informasi, pendampingan kepada warga, serta kampanye lingkungan yang melibatkan berbagai unsur masyarakat agar kebijakan baru dapat dipahami dan diterapkan secara optimal.

Musyawarah kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi yang berlangsung interaktif. Berbagai masukan, saran, dan usulan disampaikan oleh peserta sebagai upaya menyusun langkah-langkah implementasi yang efektif sesuai kondisi di Desa Undaan Lor.

Melalui musyawarah ini, Pemerintah Desa Undaan Lor berharap terbangun kesamaan persepsi dan komitmen seluruh elemen masyarakat dalam mendukung kebijakan pengelolaan sampah yang baru. Sinergi antara Pemerintah Desa, BUMDes, lembaga kemasyarakatan, serta Mahasiswa KKN Universitas Muria Kudus diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih tertib, berkelanjutan, dan ramah lingkungan demi mewujudkan Desa Undaan Lor yang bersih, sehat, dan bebas dari permasalahan sampah.

Info Terbaru

16 JUL 2026 09:07:54
Undaan Lor, 16 Juli 2026 – Pemerintah Desa Undaan Lor,...
15 JUL 2026 09:07:47
Undaan Lor, 14 Juli 2026 – Pemerintah Desa Undaan Lor secara...
20 MEI 2026 10:05:30
Pemerintah Desa Desa Undaan Lor kembali melaksanakan agenda...
27 APR 2026 08:04:57
Undaan Lor, 26 April 2026 — Badan Permusyawaratan Desa (BPD)...

Info Lainnya