Badan Permusyawatan Desa
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.
BPD mempunyai fungsi:
- membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
- melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
BPD mempunyai tugas:
- menggali aspirasi masyarakat;
- menampung aspirasi masyarakat;
- mengelola aspirasi masyarakat;
- menyalurkan aspirasi masyarakat;
- menyelenggarakan musyawarah BPD;
- menyelenggarakan musyawarah Desa;
- membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
- menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
- membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
- melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
- melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 110 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA UNDAAN LOR
KETUA BPD
Nama | : | Moch Djaenoel |
Tempa, Tanggal Lahir | : | Kudus, 23/01/1976 |
Pekerjaan | : | Wiraswasta |
Alamat | : | Desa Undaan Lor RT.005 RW.005 |
WAKIL KETUA
Nama | : | Sunaryo, S.Pd |
Tempa, Tanggal Lahir | : | Kudus, 02/04/1967 |
Pekerjaan | : | Pegawai Negeri Sipil (PNS) |
Alamat | : | Desa Undaan Lor RT.003 RW.001 |
SEKRETARIS
Nama | : | Muhammad Triyanto |
Tempa, Tanggal Lahir | : | Kudus, 26/09/1985 |
Pekerjaan | : | Wiraswasta |
Alamat | : | Desa Undaan Lor RT.006 RW.004 |
ANGGOTA
-
Nama : Didik Kurniawan Tempa, Tanggal Lahir : Kudus, 11/03/1982 Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Desa Undaan Lor RT.004 RW.001 -
Nama : Musyafa' Tempa, Tanggal Lahir : Kudus, 19/08/1988 Pekerjaan : Karyawan Swasta Alamat : Desa Undaan Lor RT.006 RW.002 -
Nama : Sutopo Tempa, Tanggal Lahir : Kudus, 01/06/1981 Pekerjaan : Buruh Harian Lepas Alamat : Desa Undaan Lor RT.001 RW.003 -
Nama : Suhartini Tempa, Tanggal Lahir : Kudus, 27/02/1967 Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga Alamat : Desa Undaan Lor RT.007 RW.005