LPM
08 Januari 2020 12:08:31
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
FUNGSI LPM
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
Info Terbaru
24 SEP 2025 11:09:18
Undaan Lor – PT Djarum kembali menunjukkan kepeduliannya...
24 SEP 2025 11:09:10
Undaan Lor – Pemerintah Desa Undaan Lor, Kecamatan Undaan,...
26 AGU 2025 10:08:34
Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) MB UIN Sunan Kudus kelompok 130...
14 AGU 2025 19:08:39
Undaan Lor, Kudus — Suasana Desa Undaan Lor, Kecamatan Undaan,...